Minggu, 13 Oktober 2013

PERUSAHAAN YANG MELANGGAR ETIKA BISNIS


Indonesia merupakan salah satu negara timur yang memiliki kekhasan sejarah dan sangat terkenal dengan tradisionalnya, dibantu dengan banyaknya ketersediaan rempah-rempah yang dapat dijadikan obat-obatan tradisional bagi seluruh masyarakat indonesia. Seiring dengan pertumbuhan pasar global dan teknologi tinggi, minat masyarkat akan mengkonsumsi obat-obatan tardisional tidaklah berkurang, selain kepercayaan  masyarakat akan sejarah indonesia mengenai rempah-rempahnya namun banyak pula yang memilih obat tradisional karena memiliki banyak khasiat peneymbuhan yang efektif tanpa memiliki banyak efek samping.
Saat ini, kecenderungan kembai ke alam atau back to nature tampaknya bukan lagi sekedar lips service, tetapi sudah menjadi pilihan banyak orang yang ingin hidup sehat alami. Buktinya, tidak sedikit orang yang meninggalkan cara-cara pengobatan secara medis dan mencari alternative kesembuhan dengan memanfaatkan berbagai ramuan tradisional dari tanaman obat. Selain terbukti manjur, cara alternative ini tergolong mudah dilakukan dengan biaya murah.
Salah satu bentuk obat tradisional diindonesia yang banyak digemari adalah berupa jamu, baik jamu buatan tangan sendiri maupun buatan produsen jamu terkenal. Jamu sendiri merupakan racikan atau campuran dari berbagai ramuan tradisional yang dipercaya untuk meneyembuhkan suatu penyakit. Kandungan jamu terdiri dari berbagai macam rempah-rempah yang dapat disesuaikan dengan penyakitnya. Selain kandungannya, banyak masyarakat yang menggemari obat ini karena bentuknya, jamu dapat berupa serbuk untuk deseduh dan dapat berbentuk kapsul yang dapat langsung diminum.
Untuk mencari obat tradisional ini sangatlah mudah, karena bnyak kios-kios yang menyediakan obat tradisional tersebut, mulai kios kecil sampai  kios yang besar atau pedagang khusus jamu tradisional pun mudah untuk ditemui oleh masyarakat, baik di kampung-kampung maupun di kota besar.
Banyak jenis dan merk jamu terkenal yang beredar dipasaran,salah satunya adalah jamu dengan merk Mahkota Dewa, jamu berbentuk cair yang di kemas dalam saset dan botolan ini sejak lama telah dipercaya sebagai salah satu jamu yang ampuh dalam membantu mengatasi rasa sakit karena naiknya asam urat dalam tubuh, penyakit tersebut biasanya diakibatkan karena kerja terlalu berat dan peredaran darah yang kurang lancar, dengan gejala tersebut tentunya tubuh kita akan merasa sangat tidak nyaman dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Semakin hari semakin banyak pula masyarakat yang  percaya akan khasiat jamu tersebut, sehingga permintaan konsumen terhadap produk jamu tersebut semakin meningkat. Namun keadaan ini berubah setelah munculnya jamu palsu yang menggunakan merek jamu tersebut, produsen jamu palsu ini memproduksi jamu menggunakan campuran zat fenilbutazon yang jika penggunaannya berlebihan berbahaya bagi tubuh. Kasus ini terbongkar pada bulan April, dengan diadakan proses penyitaan produk dan penutupan pabrik jamu palsu, atas kejadian tersebut tidak hanya hilangnya kepercayaan konsumen terhadap produk jamu tersebut, namun para pegawai pabrik jamu yang tidak mengetahui kecurangan tersebut pun terancam kehilangan pekerjaannya.
Meski demikian hingga saat ini masih dapat kita jumpai produk jamu tersebut di pasaran, target pasarnya adalah masyarakat yang tidak mengetahui adanya kabar tersebut. Dengan kejadian ini kita sebagai masyarakat dituntut untuk lebih teliti dalam memilih produk obat yang ditawarkan dipasar, karena bukan kesembuha yang akan kita peroleh namun penyakit berbahaya yang akan mengintai kita.

Mengenal Mahkota Dewa
Termasuk famili Thymelaece. Batang utama bercabang-cabang setinggi 1,5-2,5m, daunnya tunggal berbentuk lonjong, berujung lancip. Buahnya bulat, warnanya merah tua jika matang. Tanaman dari Irian ini tumbuh subur pada ketinggian 10-1.200m dpl.

Khasiat dan Kandungan jamu Mahkota Dewa
Ekstrak daging buahnya berkhasiat sebagai antihistamin, antialergi, bersifat sitotoksik terhadap sel kanker rahim, bersifat hapatoprotektif. Juga menurunkan kadar gula darah, antioksidan, menurunkan kadar asam urat.
Alkaloid, senyawa organic berfungsi sebagai detoksifikasi, menetralisir racun-racun di dalam tubuh.
Saponin merupakan fitonutrien, sering disebut “deterjen alam”. Senyawa ini bersifat antibakteri dan antivirus. Juga meningkatkan system kekebalan tubuh, meningkatkan daya tahan, mengurangi kadar gula darah, mengurangi penggumpalan darah.
Flavonoid berindikasi antiperadangan dan mencegah pertumbuhan kanker. Polifenol berfungsi sebagai antihistamin. Zat lain adalah tannin, sterol, terpen.

Khasiat dan efek samping penggunaan zat Fenilbutazon
Fenilbutazon adalah 3,5- diokso- 1,2- difenil-4- butilpirazolidin dan oksifenilbutazon adalah derivat oksifenilnya. Fenilbutazon digunakan untuk mengobati artritis reumatoid dan sejenisnya sejak tahun 1949.
FARMAKODINAMIK. Efek anti-inflamasi fenilbutazon untuk penyakit atritis reumatoid dan sejenisnya sama kuat dengan salisilat, tetapi efek toksiknya berbeda. Efek analgesik terhadap nyeri yang sebabnya nonreumatik lebih lemah dari salisilat. Fenilbutazon memperlihatkan retensi natrium klorida yang nyata, disertai dengan pengurangan diuresis dan dapat menimbulkan udem. Fenilbutazon memperlihatkan efek urikosurik ringan dengan menghambat reabsorpsi asam urat melalui tubuli.
FARMAKOKINETIK. Fenilbutazon diabsorpsi dengan cepat dan sempurna pada pemberian per oral. Kadar tertinggi dicapai dalam waktu 2 jam. Fenilbutazon diekskresi melalui ginjal secar lambat, karena ikatannya dengan protein plasma membatasi filtrasi glomerulus.
Interaksi obat. Karena afinitasnya terhadap protein plasma lebih kuat daripada obat lain, maka fenilbutazon dapat menggeser obat lain dari ikatannya dengan protein. Pemakaian fenilbutazon dan bersama dengan anti koagulan oral dan hipoglikemik oral haruslah diawasi secara ketat
Indikasi. Dalam klinik fenilbutazon digunakan untuk mengobati penyakit pirai (gout) akut, arthritis rheumatoid dan gangguan sendi otot lainnya misalnya spondilitis ankilosa, osteoatritis. Karena toksisitasnya, fenilbutazon haya digunakan bila obat lain yang lebih aman tidak efektif  lagi.
Efek non terapi. Alergi terhadap fenilbutazon sering terjadi berupa reaksi kulit seperti urtikaria, udem angioneurotik, eritema nodosum, sindrom Stevens-Johnson, dermatitis eksfoliativa dan lain-lain. Obat ini mengiritasi lambung cukup kuat sehingga sering menimbulkan keluhan pada epigastrium, bahkan dapat menyebabkan korosi lambung, tukak lambung akut atau kronik dan perdarahan lambung. Efek samping lain seperti vertigo, insomnia, euphoria, hematuria, dan penglihatan kabur pernah dilaporkan.
Kontraindikasi. Fenilbutazon dan oksifentazon dikontraindikasikan pada penderita dengan hipertensi, penyakit jantung, penyakkit ginjal, dan gangguan fungsi hati sehubungan dengan sifatnya yang menyebabkan retensiair dan natrium. Efek samping bagi penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan ostoporosis dan gangguan ginjal pada penggunanya.

Undang-undang yang mengatur
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka.


BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.      Bahan baku obat tradisional adalah simplisia atau sediaan galenik yang digunakan sebagai bahan pembuatan obat tradisional dan tidak dalam kemasan yang siap digunakan oleh konsumen.
2.      Pemasukan bahan baku obat tradisional adalah importasi bahan baku obat tradisional melalui angkutan darat, laut dan atau udara ke dalam wilayah Indonesia.
3.      Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.


BAB II
PEMASUKAN BAHAN BAKU OBAT TRADISIONAL
Pasal 2

1.      Setiap pemasukan bahan baku obat tradisional wajib mendapatkan persetujuan pemasukan dari Kepala Badan.
2.      Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemasukan bahan baku obat tradisional wajib memenuhi ketentuan importasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
3.      Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), importir wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Badan.
4.      Jenis bahan baku obat tradisional yang wajib mendapat persetujuan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Lampiran Peraturan ini.


SANKSI
Pasal 8
(1)   Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administrative dan atau sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
a. peringatan lisan atau tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. rekomendasi pencabutan izin impor.


BAB XI
PEMALSUAN METERAI DAN MEREK
Pasal 256
Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun:
  1. Barang siapa membubuhi merek lain daripada yang tersebut dalam Pasal 254 dan 255, yang menurut ketentuan undang-undang harus atau boleh dibubuhi pada bungkus tersebut, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah mereknya asli dan tidak dipalsu.
  2. Barang siapa yang dengan maksud yang sama membubuhi merek pada barang atau bungkusnya dengan memakai cap yang asli secara melawan hukum.
  3. Barang siapa memakai merek yang asli untuk barang atau bungkusnya, padahal merek itu bukan untuk barang atau bungkusnya itu, dengan maksud untuk memakai barang itu seolah-olah menyuruh orang lain memakai barang itu seolah-olah merek tersebut ditentukan untuk barang itu.

Tanggapan penulis

Pemalsuan merek dagang merupakan tindakan melanggar hukum yang pelakunya dapat diancam pidanapaling lama tiga tahun, selain itu penggunaan bahan kimia obat yang tanpa takaran akan menyebabkan masalah kesehatan lain bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Jamu Mahkota Dewa yang selama ini dipercaya karena berkhasiat sebagai obat pun mengalami dampaknya, jamu ini sedikit demi sedikit mulai ditinggalkan penggemarnya. Masyarakat indonesia yang selama ini percaya akan jamu sebagai obat herbal mulai sedikit beralih ke obat lain. Padahal indonesia merupakan salah satu negara penghasil rempah-rempah yang banyak, yanga dapat digunakan sebagai obat dan bumbu masakan. Namun karena segelincir orang yang ingin memanfaatkan keadaan demi meraup banyak keuntungan membuat masyarakan kehilangan kepercaan akan khasiat jamu.

Kritik

Bagi pelaku usaha, keuntungan merupakan salah satu tujuan dari sebuah usaha atau bisnis, jangan karena ingin meraih banyak keuntungan kita rela melakukan berbagai macam cara tanpa mempertimbangkan efek samping yang akan ditimbulkan. Dari kejadian diatas pelaku bukan hanya dapat meracuni masyarakat dengan jamu olahannya, namun pelaku pun akan terjerat sanksi pidana yang dapat menjeratnya.

Saran

Bagi masyarakat, pada era seperti ini harus meningkatkan ketelitian dalam menggunakan atau memilih suatu produk, jika tidak teliti, bukan penyelesaian yang akan kita peroleh, namun masalah yang  lebih besar yang akan diperoleh.


Sumber :


contoh surat undangan peserta lomba


Nomor             :
Lamiran            : surat pernyataan peserta perwakilan lomba
Hal                   : undangan

Yth.
Kepala sekolah
Di tempat

Assalamualaikum Wr. Wb.
Segala puji bagi Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, semoga kita selalu dalam limpahan iman dan keindahan bertawakkal kepada-Nya. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarga, sahabat, dan para pengikutnya yang tetap istiqamah hingga akhir zaman.
Sehubungan dengan akan diadakannya kegiatan  Speech Contest yang insyaallah akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal    : Minggu,       November 2013
Waktu             : 07.30 – 17.00
Tempat            : Masjid Nurul Amal, Kompleks perumahan Bank Indonesia. Rawa Bambu, Pasar
Minggu, Jakarta Selatan.
Maka kami selaku pelaksana bermaksud memohon izin kepada bapak/ibu dapat mengirimkan perwakilan siswa/siswi sebanyak dua orang sebagai peserta untuk mengikuti lomba ini. Terlampir surat pernyataan peserta perwakilan.
Mengingat pentingnya kegiatan ini, besar harapan kami agar permohonan izin dapat diperkenankan, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Hormat Kami,
Ketua Pelaksana Acara




Yuniarso Arif Kresno

Mengetahui,
Ketua Pengurus Masjid Nurul Amal Kompleks Perumahan Bank Indonesia



H. Fauzi Abu Bakar

------------------------------------------------------------------------------------------------------------

SURAT PERNYATAAN PESERTA PERWAKILAN LOMBA

Dengan ini saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama/NIP        : ………………………………………………………………………….
Jabatan             : ………………………………………………........…………………….
Sekolah            : ………………………………………………………………………….

Menyatakan bahwa nama-nama berikut ini :
Peserta I
Nama               : …………………………………………………………………………
Kelas               : …………………………………………………………………………
No. telp/Hp      : ……………………………………........................................................

Peserta II
Nama               : …………………………………………………………………………
Kelas               : …………………………………………………………………………
telp/Hp             : ………………………………………………………………...……………

Bersedia mewakili sekolah untuk mengikuti kegiatan lomba pidato tersebut dan bersedia mengikuti ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyelenggara acara tersebut.

Jakarta,       November 2013
Yang Bertanda Tangan


Peserta I

Jakarta,       November 2013
Yang Bertanda Tangan


Peserta II

Yang Menyatakan,


Kepala Sekolah